Balita di Kolaka Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas akibat Pendarahan
KOLAKA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka menangkap pria berinisial R (22) yang diduga mencabuli dan memerkosa anak kandung berusia 3 tahun. Perbuatan keji tersebut berujung pada meninggalnya balita tersebut akibat pendarahan hebat.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Fernando Oktober mengatakan, pelaku pemerkosaan ditangkap oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka di Jalan Abadi, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Selasa (16/6/2026) pukul 13.15 WITA. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.
“Benar, kami telah mengamankan pria berinisial R yang merupakan ayah kandung korban. Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul kepada korban sebanyak tiga kali menggunakan tangan,” ujar AKP Fernando Oktober, Kamis (18/6/2026).
Peristiwa ini pertama kali terungkap saat ibu tiri korban, Tenri (29), pulang dari pasar pada Selasa (16/6/2026) pagi. Saat memandikannya, dia melihat korban mengeluh kesakitan di bagian intim saat hendak buang air.
Kondisi korban kemudian memburuk ketika diberi makan, dengan keluhan sakit di area kemaluan dan anus. Tak lama kemudian, korban mengeluarkan bercak darah, disertai muntah dari mulut dan hidung. Melihat kondisi darurat tersebut, ibu tiri korban segera menghubungi suaminya untuk membawa korban ke Puskesmas Kolakaasi.