Oknum TNI Jual Senjata ke KKB di Papua Dipenjara Seumur Hidup
JAYAPURA, iNews.id – Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Prajurit Satu (Pratu) Demisia Arista Tefbana (28) anggota Kodim Mimika. Dia terbukti menjual amunisi dan senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.
Putusan ini disampaikan Hakim Ketua Letkol Chk Agus P Wijoyo Sh dengan Anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro dan Mayor Laut Muhammad Zainal Abidin dalam sidang terbuka di kawasan Dok V, Kamis (12/3/2020) malam.
Terdakwa Pratu Demisia didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dijatuhi hukuman tambahan, yakni dipecat dari dinas militer serta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Seusai mendengar putusan Majelis Hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya yakni Mayor Chk Alvie Syahri dari Kumdam XVII/Cenderawasih dan Lettu Chk Doni Webyantoro dari Korem 174/ATW Merauke menyatakan banding.
Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro seusai sidang mengatakan, terdakwa Pratu Demisia dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB melalui Moses Gwijangge. Dia mengenalnya saat gabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.