Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menaker Yakin Pengusaha Bisa Bayar THR secara Penuh Tahun Ini
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Sulteng Berikan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Sabtu, 16 April 2022 - 07:28:00 WIB
Pemprov Sulteng Berikan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

PALU, iNews.id-Semua perusahaan di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diminta membayarkan tunjangan hari raya (THR). Perusahaan yang mengabaikan akan diberikan sanksi.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulteng Joko Pranowo mengatakan, bagi perusahaan yang mengabaikan akan diberikan pembinaan.

“Dinas akan memediasi antara perusahaan dengan pekerja yang bersangkutan agar dibayarkan THR-nya," katanya, Jumat (15/4/2022) 

Jika perusahaan tersebut tetap tidak membayarkan THR, kata Joko, dinas bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat memberikan sanksi kepada perusahaan itu. Seperti tidak boleh mendapat pelayanan dari instansi terkait hingga pencabutan izin usaha.

“Tercatat hampir 700 perusahaan skala menengah dan atas di Sulteng yang wajib membayarkan THR kepada pekerjanya,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut