Penuhi Panggilan Panwaslu, Jhon Krisli Akui Diminta Mahar Politik
Dari Rp500 juta itu yang telah diserahkan kepada partai itu, Rp300 juta sudah dikembalikan dan sisianya Rp200 juta dijanjikan baru akan dikembalikan. “Saya ke sini (Panwaslu) untukmenceritakan apa yang saya alami dan rasakan dengan adanya mahar politik,” ucapnya.
Ketua Panwaslu Kota Palangkaraya, Endrawati mengatakan pihaknya masih akan melakukan kajian sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku terkait keterangan yang disampaikan mantan bakal paslon itu.
“Kami kaji dulu. Kalau terbukti melanggar peraturan bisa kena denda hukuman. Kita lihat prosesnya lebih lanjut dan masa waktu kejadian itu apakah masih dalam masa tahap pilkada atau bukan,” ucapnya.
Sebelumnya, Jhon Krisli mempersoalkan tarif biaya atau mahar dikenakan partai politik terhadap dirinya yang semula mengikuti proses pencalonan wali kota dan wakil wali kota Palangkaraya tahun 2018.
"Mahar yang dikenakan parpol itu benar adanya, saya memastikan sudah merasa sendiri adanya keharusan membayar dana besar agar bisa mendapat rekomendasi pencalonan dari parpol saat saya mengikuti proses di tahapan pilkada Kota Palangkaraya," ucap Jhon Krisli yang juga kader PDIP itu.
Dia menyebutkan adanya tarif yang dikenakan bagi dirinya agar bisa diusung sebagai pasangan calon di Pilkada Kota Palangkaraya itu dari dua parpol yaitu Gerindra dan PPP.
Editor: Kastolani Marzuki