Dia menjelaskan, dari pemeriksaan diketahui motif penyerangan Kantor PT WKS dan pengeroyokan terhadap anggota TNI dan Polri anggota Tim Satgas Karhutla karena massa SMB ingin menyeronbot lahan IUP HTR di Desa Belanti Jaya. Aksi mereka selama ini telah meresahkan warga karena kerap bertindak brutal.
Massa Serang PT WKS di Jambi, 3 Anggota TNI dan 2 Polisi Jadi Korban
“Kami masih melakukan pemeriksaan. Pada prinsipnya, motif mereka memang ingin menguasai lahan tersebut,” ujarnya.
Dengan penangkapan 18 orang tersebut, maka hingga kini petugas gabungan Polda Jambi telah berhasil menangkap sedikitnya 63 orang dari Kelompok SMB, termasuk pimpinannya Muslim. Dari jumlah itu, polisi telah menetapkan sebanyak 41 orang pelaku sebagai tersangka penyerangan Tim Satgas Karhutla dan perusakan kantor PT WKS.
Atas ulah para pelaku yang telah menyerang dan merusak kantor PT WKS yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp10 miliar lebih tersebut, para pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.
Pascapenangkapan kelompok SMB bersenjata api rakitan itu, saat ini lahan yang sempat mereka kuasai masih dijaga oleh ratusan petugas gabungan Polda Jambi dan TNI. Pengamanan itu untuk mengantisipasi serangan massa SMB kembali melakukan penyerangan.
Editor: Maria Christina