TEBO, iNews.id – Sat Resnarkoba Polres Tebo mengamankan dua warga Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi, Selasa (12/11/2019) pukul 22.30 WIB. Pelaku diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Sadam Husin (28) dan Eko Januar Saputra, ditangkap berdasarkan laporan Polisi LP/A-117/XI/2019/JMB/RES TEBO, Selasa (12/11/2019). Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.
Polres Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Bernilai Miliaran Rupiah Dalam 2 Bulan
Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Kasat Narkoba, Iptu P Sagala membenarkan penangkapan tersebut.Penangkapan disaksikan kades dan ketua RT setempat.
“Pelaku mengakui sabu-sabu tersebut memang miliknya," kata Sagala, Rabu (13/11/2019).
Penangkapan bermula saat polisi menuju tempat kejadian perkara (TKP) atas laporan sebelumnya. Di TKP, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Eko Januar Saputra. Polisi lantas menggeledah rumah dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu.