Belasan Warga Makassar Tertipu Investasi Bodong, Rugi Hingga Rp10 Miliar Lebih
Salah satu korban dan klien yang bernama Jimmy Chandra, sudah tertipu hingga keluar uang Rp5,6 miliar.
Tiga pelaku yang mulai menjalankan aksinya sejak April 2020 itu memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni masing-masing bernama Siti Saleha (32), Hamsul (39), dan Sulfikar (39). Namun, saat ini mereka buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
"Kami berharap polisi segera menangkap pelakunya, apalagi sudah berstatus tersangka. Mengapa demikian, pelaku ini masih berkeliaran melancarkan aksinya lagi dengan modus sama tapi dengan nama investasi lain," ujar Budiman.
Menurut Budiman, sejak ditetapkan tersangka, tidak ada satu pun pelaku yang ditahan. Padahal menurut Budiman, pelaku bisa bebas berkeliaran dan memangsa korban baru.
"Kami hanya minta keadilan seadil-adilnya. Klien kami rugi besar, tapi tidak ada tindakan penahanan dan pelakunya bebas berkeliaran mencari mangsa baru," kata Budiman.
Editor: Reza Fajri