Buntut Terduga Pelaku Narkoba Kabur, Kapolsek Liukang Kalmas Dicopot dan Diperiksa Propam
PANGKEP, iNews.id - Kapolsek Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, Iptu Samad dicopot dari jabatannya. Tindakan tegas ini diambil setelah penanganan kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu dinilai tidak profesional.
Pencopotan tersebut dilakukan setelah satu dari tujuh orang yang ditangkap polisi terkait kasus dugaan narkoba dilaporkan berhasil melarikan diri. Peristiwa itu memicu aksi protes puluhan warga di Pulau Kalukalukuang, Kecamatan Liukang Kalmas.
Puluhan warga mendatangi Kantor Polsek Liukang Kalmas untuk menyampaikan kekecewaan terhadap penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah kepulauan tersebut.
Warga menilai polisi lalai karena satu dari tujuh orang yang ditangkap dalam perkara tersebut berhasil melarikan diri. Aksi protes warga kemudian viral di media sosial.
Menindaklanjuti protes tersebut, Kapolres Pangkep AKBP Aditya Pradana bersama jajaran pejabat utama mendatangi Pulau Kalukalukuang pada 8 Agustus 2026.
Dalam pertemuan dengan camat, lurah, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, AKBP Aditya menyampaikan permintaan maaf kepada warga serta berjanji mengusut tuntas perkara tersebut.
Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran mengatakan, pencopotan Kapolsek Liukang Kalmas dilakukan karena adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
“Saat itu ada satu orang yang diduga terkait peredaran narkoba di wilayah Kalmas berhasil melarikan diri. Selain Kapolsek, ada satu orang anggota yang saat ini juga sedang dilakukan pemeriksaan,” kata AKP Imran.
Dia menyampaikan, saat ini Iptu Samad masih diperiksa oleh Divisi Propam Polres Pangkep bersama seorang anggota yang diduga terkait dengan penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, enam orang yang sebelumnya ditangkap di Pulau Kalmas telah dibawa ke Polres Pangkep. Mereka ditangkap pada 28 Juli 2026 dan tiba di Polres Pangkep pada 1 Agustus 2026 pukul 01.00 WITA.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Satresnarkoba Polres Pangkep, dua dari enam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Empat orang lainnya berstatus saksi karena polisi tidak menemukan narkoba dalam penguasaan mereka. Keempat saksi tersebut telah diupayakan menjalani rehabilitasi.
Dari dua tersangka, polisi menyita empat saset yang diduga berisi sabu. Barang bukti tersebut ditemukan dari tersangka berinisial D sebanyak tiga saset dan tersangka H sebanyak satu saset.
Dua tersangka kini ditahan di Polres Pangkep untuk menjalani proses hukum. Sementara penyelidikan terhadap satu terduga pelaku yang melarikan diri masih dilakukan.
Polres Pangkep juga masih mendalami dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam perkara tersebut melalui pemeriksaan Propam. Pemeriksaan terhadap mantan Kapolsek Liukang Kalmas dan seorang anggotanya hingga kini masih berlangsung.
Editor: Kurnia Illahi