Cekcok di Parkiran THM Berujung Maut, Mahasiswa Pelayaran Tewas Ditikam
Sebelum menyerang korban, I mengambil badik yang disimpan di bagasi sepeda motornya. Setelah menganiaya korban hingga bersimbah darah, kedua terduga pelaku melarikan diri ke arah Kabupaten Takalar.
Dalam pelariannya, I sempat membuang sarung badik di bawah halte bus di Jalan Poros Takalar. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kaus hitam dan celana jin abu-abu milik I yang terekam kamera pengawas (CCTV) saat kejadian serta sarung badik berwarna cokelat.
Sementara itu, korban yang mengalami luka parah dan pendarahan hebat sempat dievakuasi ke Rumah Sakit Islam Faisal. Korban kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Makassar, tetapi nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman yang disebutkan dalam perkara ini mencapai 12 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi