Diduga Terima Gratifikasi, Anggota KPU Jeneponto Dilaporkan Mantan Caleg ke DKPP
Pada 12 Desember 2018, teradu mengajak bertemu pengadu di salah satu hotel di Makassar. Dalam pertemuan tersebut, teradu meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai Anggota KPU Kabupaten Jeneponto.
Agenda sidang akan dilaksanakan pada Kamis, 21 Oktober 2021 di Kantor Bawaslu Sulsel dengan agenda mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
Proses sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum dan bisa disaksikan melalui sistem dalam jaringan atau daring di media sosial.
"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," kata Yudia
Editor: Reza Yunanto