Eksekusi Hak Asuh Anak di Maros Berlangsung Dramatis, Sang Anak Sembunyi di Lemari
MAROS, iNEWS.id - Proses eksekusihak asuh anak di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berlangsung dramatis. Saat upaya penjemputan, bocah berusia 9 tahun berinisial AY ini memilih sembunyi di dalam lemari dan mengunci pintu kamar karena tidak mau ikut dengan ibunya, Ayu Suseno.
Diketahui, dalam putusan Pengadilan Agama Masamba, hak asuh terhadap AY jatuh pada Ayu, yang telah bercerai dengan suaminya, Ilham.
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Maros, Abdullah mengatakan, keputusan ini sudah inkrah di Pengadilan Masamba.
Namun, karena termohon eksekusi ada di wilayah hukum Pengadilan Maros, maka pihak Pengadilan Masamba meminta pihaknya untuk melakukan eksekusi itu.
"Di dalam putusan Pengadilan Masamba diputuskan bahwa anak ini di bawah asuhan atau pemeliharaan ibunya, akan tetapi saat ini anak tersebut diasuh oleh ayahnya sehingga penggugat (Ayu Suseno) meminta kami untuk melakukan eksekusi," kata Abdullah.