Jadi Tersangka, Pemilik Kapal Lestari Maju Langsung Ditahan di Polda
Hendra dijerat Pasal 359 KUHPidana juncto Pasal 310 subsider Pasal 135 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Sambil menunggu proses penyidik, tersangka bakal ditahan hingga 29 Juli mendatang.
KaPolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono menerangkan prihal penyidik membatalkan status Hendra sebelumnya. Menurut dia, pemilik kapal sejak awal dipastikan bertanggung jawab, namun tidak langsung ditersangkakan lantaran belum masuk proses gelar perkara.
"Ini yang lainnya masih pemeriksaan saksi-saksi, namun arahnya sebagai terangka, mungkin sore ini (kemarin) dilakukan gelar untuk penetapan tersangka, intinya pemilik pun harus kita jadikan tersangka. Cuman belum masuk dalam materi gelar," kata Umar.
Umar menegaskan pihaknya akan terus mengusut seluruh aktor lain yang berperan di balik kecelakaan laut KM Lestari Maju. Kapolda Sulsel menggaransi anak buahnya tidak akan tebang pilih menetapkan tersangka. "Ini korbannya banyak, tidak boleh ada yang harusnya bertanggung jawab dan tidak bertanggung jawab, semua harus bertanggung jawab," katanya.
Terkait surat rekomendasi persetujuan KM Lestari Maju yang dikeluarkan Bupati Kepulauan Selayar Muh Basli Ali, tertangal 3 November 2016, yang beredar di media sosial, Umar mengaku akan menindaklanjutinya. "Nanti sebagai tambahan pemeriksaan. Kita ambil-alih penanganannya, tolong sabar dan tidak satu pun kita lindungi dan harus kena proses hukum," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki