Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bobol Rumah YouTuber di Bone, Pelaku Ternyata Residivis Pencurian 33 TKP
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Pemilik Kapal Lestari Maju Langsung Ditahan di Polda

Selasa, 10 Juli 2018 - 23:01:00 WIB
Jadi Tersangka, Pemilik Kapal Lestari Maju Langsung Ditahan di Polda
Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono saat konferensi pers. (Foto: Dok. SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Pemilik kapal motor (KM) Lestari Maju, Hendra Yuwono Njo ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit IV Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Hendra langsung ditahan di Mapolda Sulsel, Selasa (10/7/2018) sore.

Dengan demikian, sudah ada tiga tersangka dalam kasus kecelakaan laut yang menimpa KM Lestari Maju di perairan Selayar. Hendra disebut sejumlah pihak merupakan aktor paling bertanggung jawab. Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono sempat menetapkan status tersangka kepada Hendra Yuwono saat konferensi pers, Senin (9/7/2018). Namun pernyataan itu langsung diklarifikasi dua jam setelah konferensi pers.

Penetapan tersangka pria berusia 58 tahun itu dilakukan penyidik setelah memeriksa sedikitnya empat saksi tambahan. Selanjutnya dilakukan gelar perkara, dan Hendra pun resmi ditetapkan tersangka dalam tragedi kecelakaan laut yang menewaskan 36 penumpang.

Direktur PT Lestari Maju Bersama itu langsung dijebloskan ke sel tahanan Polda Sulsel bersama dua tersangka lainnya. Yakni Nakhoda KM Lestari Maju Agus Susanto dan perwira Posker Syahbandar Bulukumba Kuat Maryanto.

"Hendra ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan atau mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi," tandas Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut