Kakek 78 Tahun di Sidrap Cabuli Teman Cucu, Korban Diiming-imingi Rp2.000
Rabu, 30 September 2020 - 13:45:00 WIB
Korban akhirnya membongkar perbuatan cabul Ambo kepada orang tuanya. Kemudian keluarga melapor ke polisi atas dugaan pencabulan disertai bukti pemeriksaan visum.
"Jadi sudah divisum juga. Pelaku melakukannya dua kali," ujar dia.
Kini pelaku diamankan di Mapolres Sidrap. Kakek uzur tersebut akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal