Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan
Advertisement . Scroll to see content

Kakek 78 Tahun di Sidrap Cabuli Teman Cucu, Korban Diiming-imingi Rp2.000

Rabu, 30 September 2020 - 13:45:00 WIB
Kakek 78 Tahun di Sidrap Cabuli Teman Cucu, Korban Diiming-imingi Rp2.000
Polisi memeriksa pelaku pencabulan anak di Sidrap. (Foto: iNews/Ichsan Anshari).
Advertisement . Scroll to see content

Korban akhirnya membongkar perbuatan cabul Ambo kepada orang tuanya. Kemudian keluarga melapor ke polisi atas dugaan pencabulan disertai bukti pemeriksaan visum.

"Jadi sudah divisum juga. Pelaku melakukannya dua kali," ujar dia.

Kini pelaku diamankan di Mapolres Sidrap. Kakek uzur tersebut akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut