Kesal Tak Diberi Ikan, Preman di Makassar Tebas Jari Nelayan hingga Putus
Rabu, 02 Agustus 2023 - 23:45:00 WIB
Saat ini, korban masih menjalani perawatan di RS TNI AL Jala Ammari. Sementara pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian