Minta Uang ke Orang Parpol untuk Ongkos, Anggota KPU Jeneponto Dipecat DKPP
Meskipun Ekawaty membantah dengan dalih pinjaman dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta Puspa memang sempat memberikan uang kepada Ekawaty. Puspa juga menyertakan alat bukti berupa rekaman suara berisi percakapan antara dirinya dengan Ekawaty.
Dalam rekaman tersebut, Ekawaty diketahui meminta uang sebanyak Rp500.000 untuk ongkos anaknya kepada Puspa. Ekawaty berdalih bahwa dirinya hanya meminjam uang kepada Puspa karena kedekatan yang sudah terjalin di antara keduanya. Menurutnya, Puspa sudah dianggap seperti saudaranya sendiri.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Ekawaty pernah menginap sekamar dengan Puspa di hotel saat kegiatan rapat evaluasi yang diadakan KPU Kabupaten Jeneponto pada September 2018.
DKPP berpendapat, teradu terbukti kerap menjalin komunikasi dengan pengadu sebagai peserta pemilu. Fakta rangkaian percakapan yang dibuktikan dengan rekaman suara menunjukan bahwa teradu tidak bisa menjaga profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.
"Meskipun pengadu tidak dapat menunjukkan bukti transfer dengan alasan menggunakan kartu ATM orang lain dan alasan struk yang sudah pudar tak terbaca serta terdapat perbedaan pendapat antara Pengadu dan Teradu terkait rekaman percakapan telepon yang menurut Teradu bukan meminta uang melainkan meminjam uang, DKPP menilai perbuatan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” ucap Anggota Majelis, Didik Supriyanto, saat membacakan pertimbangan putusan.