Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin
Advertisement . Scroll to see content

Minta Uang ke Orang Parpol untuk Ongkos, Anggota KPU Jeneponto Dipecat DKPP

Rabu, 03 November 2021 - 18:44:00 WIB
Minta Uang ke Orang Parpol untuk Ongkos, Anggota KPU Jeneponto Dipecat DKPP
Ketua Majelis Teguh Prasetyo ketika membacakan amar putusan pemecatan anggota KPU Kabupaten Jeneponto Ekawaty Dewi karena telah meminta uang untuk ongkos ke orang parpol saat Pemilu 2019 lalu. (Foto: DKPP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Ekawaty Dewi dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Ekawaty disebut telah meminta uang ke orang parpol saat Pemilu 2019 lalu.

Ketua Majelis Teguh Prasetyo ketika membacakan amar putusan mengatakan, sikap dan tindakan Ekawaty dianggap terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Ekawaty Dewi selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Teguh Prasetyo, dikutip dari situs DKPP.

Ekawaty Dewi menjadi teradu dalam perkara nomor 168-PKE-DKPP/X/2021. Dia diadukan oleh mantan Caleg DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Puspa Dewi Wijayanti.

Dalam pokok aduannya, Puspa menyebut ada dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh Ekawaty. Puspa mengungkapkan, Ekawaty telah meminta sejumlah uang kepadanya saat Pemilu 2019 lalu. Singkatnya, Puspa mendalilkan Ekawaty telah melakukan tindakan tercela di luar tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu pada Pemilu 2019 lalu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut