Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Solar Langka di Makassar, Antrean Bus dan Truk Mengular di SPBU
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Gelar Salat Tarawih, Pengurus Masjid di Makassar Terancam Penjara Satu Tahun

Selasa, 28 April 2020 - 09:45:00 WIB
Nekat Gelar Salat Tarawih, Pengurus Masjid di Makassar Terancam Penjara Satu Tahun
Pelaksanaan Salat Tarawih berjamaah di masjid. (Foto: Dok iNews).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Pengurus masjid di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam pidana bila tetap memaksakan Salat Tarawih berjemaah di tengah wabah virus corona. Selain itu daerah tersebut sedang menjalankan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Sanksi pidana, penjara maksimal satu tahun, serta denda seratus juta rupiah," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020).

Menurut dia, aturan penerapan PSBB berpedoman pada peraturan wali kota atau perwali. Terdapat pasal yang mengatur agar pengurus rumah ibadah meniadakan dulu kegiatan keagamaan.

"Terkait pelaksanaan salat tarawih, karena ini bulan Ramadan, kita tetap tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar ibadah berjamaah," ujar dia.

Kemudian di dalam surat teguran itu dicantumkan jenis sanksinya, bila pengurus masjid tetap bersikeras menggelar Salat Tarawih. Bila teguran tidak juga membuahkan hasil, tahapan selanjutnya yakni pembinaan, setelah itu baru proses hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut