Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Amin Rais di Rokan Hilir, Kabur usai Bunuh Warga di Dumai
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Saudi Hukum Mati 5 Terdakwa Pembunuh Jamal Khasoggi

Senin, 23 Desember 2019 - 21:00:00 WIB
Pengadilan Saudi Hukum Mati 5 Terdakwa Pembunuh Jamal Khasoggi
Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis mati terhadap lima terdakwa pembunuh jurnalis senior Jamal Khasoggi, Senin (23/12/2019). (Foto: AFP).
Advertisement . Scroll to see content

RYADH, iNews.id – Lima terdakwa pembunuhan jurnalis Jamal Khasoggi dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Arab Saudi. Tiga terdakwa lain menghadapi hukuman 24 tahun penjara dan tiga lainnya dilepaskan karena dinyatakan tidak bersalah.

"Pengadilan menjatuhkan vonis mati untuk lima orang yang terlibat langsung dalam pembunuhan," kata Jaksa dalam pernyataannya, dikutip dari AFP, Senin (23/12/2019).

Kendati demikian, televisi pemerintah Saudi juga melaporkan dua orang yang diselidiki dalam peristiwa ini dibebaskan karena dianggap tidak terbukti. Dua orang tersebut yakni mantan penasihat utama Putra Mahkota Mohammed bin Salman, Saud al-Qahtani.

Seorang lain yaitu Konsul Jenderal Saudi di Istanbul, Turki, pada saat itu, Mohammed al-Otaibi. Dia juga dinyatakan tidak bersalah sehingga dibebaskan dari penjara setelah vonis diumumkan.

Dalam persidangan 11 orang yang diadili semula dinyatakan bersalah atas pembunuhan tersebut. Kasus ini sempat memicu krisis diplomatik terbesar Kerajaan Saudi sejak serangan 9/11 ketika para pemimpin dunia dan eksekutif bisnis berusaha untuk menjauhkan diri dari Riyadh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut