Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Amin Rais di Rokan Hilir, Kabur usai Bunuh Warga di Dumai
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Saudi Hukum Mati 5 Terdakwa Pembunuh Jamal Khasoggi

Senin, 23 Desember 2019 - 21:00:00 WIB
Pengadilan Saudi Hukum Mati 5 Terdakwa Pembunuh Jamal Khasoggi
Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis mati terhadap lima terdakwa pembunuh jurnalis senior Jamal Khasoggi, Senin (23/12/2019). (Foto: AFP).
Advertisement . Scroll to see content

The Guardian melaporkan, pembunuhan Khashoggi menodai reputasi putra Mohammed bin Salman yang baru diangkat. MBS telah berusaha menggambarkan dirinya sebagai seorang reformis liberal dari negara konservatif. Namun oleh CIA, berdasarkan laporan Washington Post, dia turut terlibat. Tuduhan ini telah disangkal kepas Pemerintah Saudi.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Shalaan bin Rajih Shalaal, mengatakan, 11 terdakwa dapat mengajukan banding terhadap putusan ini. Kendati demikian, setelah sembilan sesi persidangan menyimpulkan bahwa tidak ada niat sebelumnya oleh mereka yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan.

Tidak ada rincian lain segera diberikan tentang putusan dalam persidangan yang sangat rahasia, yang dimulai pada Januari lalu. Identitas orang-orang itu tidak diketahui dan penyelidik PBB telah berulang kali dilarang melakukan pemeriksaan, meskipun beberapa diplomat, termasuk dari Turki, serta anggota keluarga Khashoggi, diizinkan untuk menghadiri sesi tersebut.

Khasoggi dicap sebagai pembangkang oleh Saudi atas kritik-kritiknya selama ini ke negara itu. Wartawan senior ini bermukim di Amerika Serikat, sebelum kemudian dihabisi di kantor Konsulat Jenderal Saudi di Istanbul.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut