Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tenggelamnya KM Lestari Maju di Selayar
MAKASSAR, iNews.id – Tujuh hari pascatenggelamnya Kapal Motor (KM) Lestari Maju di Perairan Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa, 3 Juli 2018, akhirnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan laut itu.
Dua tersangka merupakan perwira Posker Pelabuhan Bira, yakni Kua Maryanto dan nakhoda KM Lestari Maju Agus Susanto. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Senin (9/7/2018) sore tadi, setelah menjalani proses pemeriksaan di Mapolda Sulsel sejak empat hari lalu.
Maryanto yang bertugas sebagai perwira Posker Pelabuhan Bira ditetapkan tersangka lantaran telah menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) di Kantor Syahbandar Bira. Sementara Agus Susanto ditetapkan tersangka lantaran merupakan nakhoda dari KM Lestari Maju.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani memaparkan, akibat perbuatannya kedua tersangka kecelakaan laut itu dikenakan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman lima tahun penjara.
“Pasal yang dikenakan kepada para tersangka untuk Maryanto, pasal 303 dan 117 UU Pelayaran juncto pasal 359 KUHP. Sementara tersangka Susanto dijerat dengan pasal 302 subs pasal 122 UU Pelayara juncto pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun,” kata Dicky Sondani.