Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tenggelamnya KM Lestari Maju di Selayar
Selain menetapkan dua orang tersangka, pihak penyidik Diskrimsus Polda Sulsel juga telah menyita barang bukti berupa tiga lembar tiket kapal dan sejumlah dokumen dari kapal tersebut yang telah berusia sekitar 30 tahun.
KM Lestari Maju merupakan kapal pengangkut kontainer yang dibuat pada tahun 1988 di Surabaya. Kapal kemudian masuk ke Sulsel dan diubah menjadi sebuah kapal penumpang. Kapal itu beroperasi dari Pelabuhan Bira Bulukumba ke Pelabuhan Pamatata Kepulauan Selayar.
Jumlah tersangka kemungkinan masih bertambah. Hingga Senin (9/7/2018), pemilik KM Lestari Maju berinisial HY dan Kepala Syabandar Bira berinisial KM, masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolda Sulsel.
Hingga kini, kasus tenggelamnya KM Lestari Maju juga masih didalami oleh Polda Sulsel dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan melibatkan saksi ahli di bidang laut serta akademisi. Sejauh ini, Kepolisian masih menduga penyebab tenggelamnya KM Lestari Maju karena melebihi manifest penumpang. Kapal itu seharusnya hanya 139 orang penumpang, namun kenyataannya mengangkut jauh melehibi jumlah tersebut. “Daya tampung kapal itu sudah sangat lebih,” ujarnya.
Diberitakan sebelumya, KM Lestari Maju yang membawa 242 penumpang berlayar dari Pelabuhan Bira menuju Pelabuhan Pamatata Selayar, Namun nahas, kapal tersebut mengalami musibah di Perairan Selayar. Akibatnya 36 orang meninggal dunia dan satu penumpang bernama Aditya berumur 11 tahun dinyatakan hilang. Sementara itu, 205 penumpang selamat.
Editor: Maria Christina