Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! Pemulung di Makassar Tewas Ditikam Teman saat Pesta Miras gegara Uang Rokok
Advertisement . Scroll to see content

Pulang Pesta Miras, Suami di Makassar Aniaya Istri Pakai Kayu Balok

Kamis, 10 September 2026 - 20:07:00 WIB
Pulang Pesta Miras, Suami di Makassar Aniaya Istri Pakai Kayu Balok
Polisi menangkap suami yang tega menganiaya istri usai pesta minuman keras di Makassar. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku langsung melayangkan pukulan ke arah wajah korban hingga mata sebelah kirinya lebam. Siksaan tidak berhenti di situ; pelaku mengambil sebatang kayu balok lalu menghantamkannya ke bagian badan dan kepala korban.

Dalam kondisi tak berdaya, pelaku nekat menggunting rambut korban secara paksa sembari mengancam agar tidak berteriak maupun keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar.

Kapolsek Tallo, AKP Asfada menjelaskan, usai menerima laporan dari warga yang curiga dengan situasi di dalam rumah korban, personel kepolisian langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Mendapati informasi tersebut, personel kami langsung bergerak cepat mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta korban yang saat itu masih berada di lokasi. Saat ini pelaku telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Asfada, Kamis (10/9/2026).

Akibat penganiayaan brutal tersebut, korban mengalami luka benjol di bagian kepala, memar berat di mata kiri, serta rasa sakit di bagian punggung. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan menjalani pemeriksaan Visum et Repertum.

Terancam 10 Tahun Penjara
Selain menahan pelaku di Mapolsek Tallo Polrestabes Makassar, polisi juga menyita barang bukti berupa satu batang kayu balok dan sebuah gunting yang digunakan untuk menyiksa korban.

Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut