Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Gowa Ricuh, Dipicu Teriakan Massa Pendukung Bupati
Dalam rapat tersebut, Bupati Gowa Husniah Talenrang telah menyampaikan pendapatnya terkait hasil hak angket DPRD Gowa. Setelah menyampaikan pendapat, Husniah mengaku masih menunggu proses selanjutnya.
"Dengan tegas saya menyatakan bahwa semuanya melalui proses, di sini bukan tempat untuk kita menghakimi atau mengadili," ujar Husniah usai sidang paripurna.
Sementara itu, anggota DPRD Gowa menyatakan akan mengajukan dokumen usulan pemakzulan terhadap Husniah Talenrang. Usulan tersebut akan diserahkan DPRD Gowa setelah rapat paripurna.
Dokumen itu merupakan usulan dari tujuh fraksi di DPRD Gowa untuk memberhentikan Bupati Gowa. Proses pemakzulan selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Kurnia Illahi