Sah, Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa bulan lalu. Dengan demikian, iuran yang berlaku tetap sebelum terbitnya Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
“Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut,” ungkap Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, mengutip amar Putusan MA, Senin (9/3/2020).
Presiden Jokowi sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menyikapi Perpres itu, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melalui Ketua KPCI, Tony Richard Samosir mengajukan permohonan uji materi atau judicial review. Gugatan diajukan pada 2 Januari 2020. Adapun perkara tersebut bernomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materil.
Gugatan MA itu diputus pada Kamis 27 Februari 2020. MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 34 berbunyi: