Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Buruh Demo di Mojokerto, Tuntut Pengaktifan BPJS Kesehatan
Advertisement . Scroll to see content

Sah, Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Senin, 09 Maret 2020 - 21:46:00 WIB
Sah, Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idMahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa bulan lalu. Dengan demikian, iuran yang berlaku tetap sebelum terbitnya Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

“Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut,” ungkap Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, mengutip amar Putusan MA, Senin (9/3/2020).

Presiden Jokowi sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menyikapi Perpres itu, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melalui Ketua KPCI, Tony Richard Samosir mengajukan permohonan uji materi atau judicial review. Gugatan diajukan pada 2 Januari 2020. Adapun perkara tersebut bernomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materil.

Gugatan MA itu diputus pada Kamis 27 Februari 2020. MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 34 berbunyi:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut