Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Buruh Demo di Mojokerto, Tuntut Pengaktifan BPJS Kesehatan
Advertisement . Scroll to see content

Sah, Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Senin, 09 Maret 2020 - 21:46:00 WIB
Sah, Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III

b.Rp110.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II

c. Rp160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Diketahui, sebelum terbitnya Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III hanya sebesar Rp25.500 per orang per bulan. Sementara, untuk peserta kelas II sebelumnya adalah Rp51.000 per orang per bulan dan; peserta kelas I sebesar Rp80.000 per orang per bulan.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut