Selain Jawa-Bali, PPKM Mikro Kini Berlaku Juga di Sulsel, Kaltim dan Sumut
Jumat, 05 Maret 2021 - 15:21:00 WIB
h. Gubernur Sumatera Utara
i. Gubernur Kalimantan Timur
j. Gubernur Sulawesi Selatan
“(Gubernur) mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19. Untuk Gubernur pada Provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j dapat menetapkan dan/atau menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” bunyi diktum pertama.
Editor: Ibnu Hariyanto