Sempat Ditahan 3 Bulan, Warga Gowa yang Dituduh Curi Timbunan Tanah Divonis Bebas
Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:58:00 WIB
Putusan majelis hakim ini berbanding terbalik dari tuntutan jaksa pada persidangan pekan sebelumnya. Pada agenda tuntutan, JPU menuntut Ilyas Sitaba dengan pidana kurungan selama sembilan bulan penjara.
Usai pembacaan putusan ini, pihak penasihat hukum memastikan segera memproses pengeluaran Ilyas Sitaba dari tahanan agar bisa berkumpul kembali bersama keluarganya.
Editor: Kastolani Marzuki