Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris, Karyawan Vilmei Curi Uang Rp1,2 Miliar untuk Mabuk dan Judi Online!
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Ditahan 3 Bulan, Warga Gowa yang Dituduh Curi Timbunan Tanah Divonis Bebas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:58:00 WIB
Sempat Ditahan 3 Bulan, Warga Gowa yang Dituduh Curi Timbunan Tanah Divonis Bebas
Terdakwa kasus pencurian tanah, Ilyas Sitaba, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Putusan majelis hakim ini berbanding terbalik dari tuntutan jaksa pada persidangan pekan sebelumnya. Pada agenda tuntutan, JPU menuntut Ilyas Sitaba dengan pidana kurungan selama sembilan bulan penjara.

Usai pembacaan putusan ini, pihak penasihat hukum memastikan segera memproses pengeluaran Ilyas Sitaba dari tahanan agar bisa berkumpul kembali bersama keluarganya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut