Suami Istri Kepala Desa di Maros Ditangkap karena Korupsi
MAROS, iNews.id - Pasangan suami istri kepala desa di Maros ditangkap karena dugaan kasus korupsi. Suami sudah menjalani proses hukum dan sang istri terjerat kasus serupa.
Sang suami, Abdul Haris divonis bersalah atas dugaan kasus korupsi Desa Bonto Manurung pada 2018 lalu. Kini sang istri yang melanjutkan jabatan, kembali terseret hukum.
Istri Abdul Haris, Suryani, resmi menjadi tersangka Kejaksaan Negeri Maros dan telah dijebloskan ke dalam tahanan sejak Selasa (28/12/2021) kemarin. Dia diduga telah menyalahgunakan anggaran dana desa dengan potensi kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
Sementara itu, suaminya, Abdul Haris yang menjabat sebagai Kepala Desa di Bonto Manurung di periode sebelumnya, telah divonis hukuman satu tahun penjara oleh pengadilan karena terbukti menyelewengkan anggaran desanya sebesar Rp191 juta di tahun 2018.
Koordinator Celebes Law & Transparacy Maros, Arialdi Kamal, mengapresiasi kinerja kejaksaan. Namun dia mempertanyakan, kinerja kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam proses pengawalan penggunaan anggaran, khususnya di Desa.