Tahanan Kasus Penganiayaan Bonyok Diduga Dihajar Kanit Reskrim Polres Luwu Utara
Selasa, 28 Juli 2026 - 16:11:00 WIB
Guna mempermudah proses pemeriksaan internal dan transparansi penyelidikan, oknum Ipda yang bersangkutan telah resmi dibebastugaskan dari jabatannya.
“Saat ini oknum yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk mempermudah pemeriksaan. Pimpinan berkomitmen memproses kasus ini secara profesional dan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah," ujar AKP Sapri.
Hingga saat ini, Propam Polres Luwu Utara masih mendalami motif utama di balik aksi penganiayaan tersebut sembari menunggu kondisi kesehatan korban membaik pascamenjalani perawatan medis intensif di rumah sakit.
Editor: Kastolani Marzuki