Wagub Sulsel Keluarkan Edaran Larang Merokok di Kantor Pemerintahan
Menurut Wagub, sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan merokok di kawasan perkantoran.
"Beliau juga menyampaikan pada yang bersangkutan, selain melanggar Perda juga merusak kesehatan. Karena, merokok di ruang ber-AC dan ada beberapa staf lainnya yang korban akibat asap rokok tersebut," ujar Ikbal.
Dia juga mengaku sudah memperingati yang bersangkutan. Stafnya tersebut berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Sebagaimana diatur dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Di dalam Perda ini, setiap oknum yang melanggar Perda tersebut, akan dipidana selama tiga bulan dan denda Rp 1 juta.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal