Besaran Zakat Fitrah Manado Ditetapkan, Berikut Rinciannya
Adapun Besaran zakat fitrah bagi umat Islam di Kota Manado tahun 1444H / 2023 M sebagai berikut:
Zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari yaitu beras sebanyak 2,5 kg permjiwa.
Bagi yang membayar zakat fitrah dalam bentuk uang adalah sejumlah Rp35.000 (Rp14.000 per kg) untuk beras Superwin atau Rp32.000 (Rp13.000 per kg) untuk beras Membramo.
Penetapan tersebut merupakan hasil keputusan rapat bersama Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Manado, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Manado, Penyelenggara Zakat Wakaf Kota Manado dan Kasi Bimas Islam Kemenag Manado yang diselenggarakan tanggal 21 Maret 2023 di ruang kerja Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Manado.
Kakankemenag Manado Hj Rogaya Udin memberikan apresiasi atas pelaksanaan rapat bersama dalam rangka penentuan dan penetapan besaran zakat gitrah.
Dengan penetapan yang telah diputuskan, Kakankemenag Manado menghimbau agar pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan pada permulaan Ramadhan sampai akhir Ramadhan.
Editor: Cahya Sumirat