Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Baznas Salurkan 50 Ekor Kambing Kurban Dam Haji di Pemalang
Advertisement . Scroll to see content

Besaran Zakat Fitrah Manado Ditetapkan, Berikut Rinciannya

Jumat, 24 Maret 2023 - 12:47:00 WIB
Besaran Zakat Fitrah Manado Ditetapkan, Berikut Rinciannya
Kakankemenag bersama para pengurus Baznas Kota Manado, MUI san Penyelenggara Zakat . (Foto: Humas)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun Besaran zakat fitrah bagi umat Islam di Kota Manado tahun 1444H / 2023 M sebagai berikut:

Zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari yaitu beras sebanyak 2,5 kg permjiwa.

Bagi yang membayar zakat fitrah dalam bentuk uang adalah sejumlah Rp35.000 (Rp14.000 per kg) untuk beras Superwin atau Rp32.000 (Rp13.000 per kg) untuk beras Membramo.

Penetapan tersebut merupakan hasil keputusan rapat bersama Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Manado, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Manado, Penyelenggara Zakat Wakaf Kota Manado dan Kasi Bimas Islam Kemenag Manado yang diselenggarakan tanggal 21 Maret 2023 di ruang kerja Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Manado.

Kakankemenag Manado Hj Rogaya Udin memberikan apresiasi atas pelaksanaan rapat bersama dalam rangka penentuan dan penetapan besaran zakat gitrah.

Dengan penetapan yang telah diputuskan, Kakankemenag Manado menghimbau agar pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan pada permulaan Ramadhan sampai akhir Ramadhan.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut