Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPD Cholid Mahmud Soroti Maraknya Titip KK pada PPDB Sistem Zonasi di Jogja
Advertisement . Scroll to see content

BPJamsostek Sulut Imbau Peserta Usia 56 Tahun Lebih Cairkan Saldo JHT

Kamis, 13 Januari 2022 - 16:25:00 WIB
BPJamsostek Sulut Imbau Peserta Usia 56 Tahun Lebih Cairkan Saldo JHT
Kepala BPJamsostek Sulut, Mientje Wattu. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Saat ini semua melalui aplikasi daring untuk pengajuan JHT dan unggah dokumen persyaratan selanjutnya menunggu video call dari petugas sesuai jadwal konfirmasi.

Kemudian mengunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk pengajuan JHT onsite dengan membawa dokumen persyaratan yakni kartu peserta BPJamsostek, E-KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan perusahaan masih bekerja untuk status kepesertaan aktif.

Referensi jerja/surat keterangan pernah bekerja untuk status kepesertaan non aktif, buku tabungan dan NPWP untuk saldo lebih dari Rp50 juta.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut