Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam
Advertisement . Scroll to see content

Camkan Ini, Tak Usah Minder jadi UMK karena Pendapatan per Bulan Bisa Lebihi PNS

Selasa, 04 Oktober 2022 - 12:21:00 WIB
Camkan Ini, Tak Usah Minder jadi UMK karena Pendapatan per Bulan Bisa Lebihi PNS
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM Achmad Idrus mengatakan, tak perlu malu jualan karena pendapatan bisa lebihi PNS. (Foto: Iqbal DP)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Tidak perlu malu menjadi pelaku usaha mikro kecil (UMK). Pasalnya, mereka justru memiliki potensi ekonomi yang besar dan pendapatan per bulan kadang bisa mengalahkan gaji PNS.

"Kalau saya pegawai negeri, biasa PNS tanggal 15 gajinya sudah habis," kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Achmad Idrus dalam acara Pemberian NIB di Semarang, Senin (3/10/2022).

Dia mengungkapkan, salah satu pelaku UMK berstatus mahasiswa yang sempat di temuinya di Solo beberapa waktu lalu bisa mengantongi pendapatan per bulan hingga puluhan juta rupiah.

"Kemarin di Solo, ada seorang mahasiswa di Universitas 11 Maret, itu pelaku UMK sebulan mendapat Rp20 sampai 50 juta," ujarnya.

Tak hanya potensi pendapatan yang besar, pelaku UMK juga membantu membuka lapangan kerja yang sangat bermanfaat untuk masyarakat di sekitarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut