Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngilu! Istri di Lumajang Tega Potong Alat Kelamin Suami Pakai Celurit
Advertisement . Scroll to see content

Cemburu hingga Tak Mau Diajak Bersetubuh, Suami di Gorontalo Tusuk Istri 15 Kali

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:29:00 WIB
Cemburu hingga Tak Mau Diajak Bersetubuh, Suami di Gorontalo Tusuk Istri 15 Kali
Polisi mengungkap kasus KDRT di Gorontalo, suami diduga menusuk istrinya hingga mengalami 15 luka menggunakan senjata tajam badik. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

“Mendengar teriakan korban SM, pintu kamar didobrak oleh keluarga, kemudian FM melarikan diri ke Polresta Gorontalo Kota dan menyerahkan diri bersama barang bukti,” katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis badik dengan panjang mata pisau 27,5 sentimeter, gagang sepanjang 12 sentimeter, serta sarung berwarna cokelat.

FM kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, tersangka juga dijerat subsider Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut