Didakwa Pasal Penistaan Agama, Anak Umur 8 Tahun Terancam Hukuman Mati
ISLAMABAD, iNews.id - Ancaman hukuman mati menimpa seorang anak usia delapan tahun beragama Hindu di Pakistan. Dia didakwa dengan pasal penistaan agama setelah ngompol di perpustakaan madrasah.
Pelaku yang tak disebutkan namanya tersebut menjadi terdakwa termuda atas kasus penistaan agama. Dia dituduh sengaja buang air kecil di tempat buku agama disimpan bulan lalu.
Dia pun sempat ditahan oleh polisi pelindung di Pakistan. Namun dia akhirnya dibebaskan dengan jaminan pekan lalu.
Kini, keluarga pelaku dan banyak warga Hindu bersembunyi. Mereka takut adanya serangan balasan dari kaum muslim.
Sebelumnya, kelompok muslim menyerang dan membakar sebuah kuil Hindu bernama Ganesh di Bhong, Karachi, Pakistan Minggu, (8/8/2021). Massa marah atas kasus penistaan agama tersebut.