Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian
Advertisement . Scroll to see content

Didakwa Pasal Penistaan Agama, Anak Umur 8 Tahun Terancam Hukuman Mati

Selasa, 10 Agustus 2021 - 14:45:00 WIB
Didakwa Pasal Penistaan Agama, Anak Umur 8 Tahun Terancam Hukuman Mati
Pendeta Ghazala Shafique berbicara kepada komunitas Hindu dan Kristen saat aksi protes mengutuk serangan terhadap kuil Ganesh. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

ISLAMABAD, iNews.id - Ancaman hukuman mati menimpa seorang anak usia delapan tahun beragama Hindu di Pakistan. Dia didakwa dengan pasal penistaan agama setelah ngompol di perpustakaan madrasah

Pelaku yang tak disebutkan namanya tersebut menjadi terdakwa termuda atas kasus penistaan agama. Dia dituduh sengaja buang air kecil di tempat buku agama disimpan bulan lalu. 

Dia pun sempat ditahan oleh polisi pelindung di Pakistan. Namun dia akhirnya dibebaskan dengan jaminan pekan lalu. 

Kini, keluarga pelaku dan banyak warga Hindu bersembunyi. Mereka takut adanya serangan balasan dari kaum muslim.

Sebelumnya, kelompok muslim menyerang dan membakar sebuah kuil Hindu bernama Ganesh di Bhong, Karachi, Pakistan Minggu, (8/8/2021). Massa marah atas kasus penistaan agama tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut