Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian
Advertisement . Scroll to see content

Didakwa Pasal Penistaan Agama, Anak Umur 8 Tahun Terancam Hukuman Mati

Selasa, 10 Agustus 2021 - 14:45:00 WIB
Didakwa Pasal Penistaan Agama, Anak Umur 8 Tahun Terancam Hukuman Mati
Pendeta Ghazala Shafique berbicara kepada komunitas Hindu dan Kristen saat aksi protes mengutuk serangan terhadap kuil Ganesh. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam serangan itu, 20 orang ditangkap. Tentara pun dikerahkan ke sekitar lokasi untuk menjaga situasi kondusif. 

Dilansir dari Guardian, salah satu keluarga pelaku mengatakan, bocah itu tidak mengetahui artinya penistaan agama. Dia seharusnya tidak dilibatkan dalam masalah ini.

"Dia tak mengerti kesalahan apa yang dia buat dan mengapa dia sempat ditahan selama sepekan," katanya. 

Dia mengaku, keluarga dan warga Hindu tidak mau kembali ke lokasi rumah mereka karena takut adanya serangan balasan. Hal ini karena mereka merupakan kaum Hindu dan minoritas. 

Seorang anggota parlemen dan kepala Dewan Hindu Pakistan, Ramesh Kumar mengaku terkejut dengan kasus serangan terhadap kuil dan tuduhan penistaan ​​terhadap anak laki-laki berusia delapan tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut