Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Peredaran 12,8 Kg Ganja di Pangkalpinang, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Selasa, 17 Januari 2023 - 13:02:00 WIB
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua (Brigadir J). (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua (Brigadir J). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ferdy Sambo telah memenuhi pidana yang didakwakan.

"Menyatakan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ricky dan Kuat sudah dituntut delapan tahun penjara.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo lantas marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua dengan melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut