Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Kecewa, Gaji PNS Minimal Rp9 Juta Batal Diterapkan

Rabu, 30 Desember 2020 - 16:37:00 WIB
Jangan Kecewa, Gaji PNS Minimal Rp9 Juta Batal Diterapkan
Menpan-RB Tjahjo Kumolo. (Foto: Istimewa) 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga kini belum memutuskan soal usulan kenaikan tunjangan kinerja untuk pegawai negeri sipil (PNS. Padahal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengajukan kenaikan tersebut. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, wacana untuk menaikkan penghasilan PNS sebenarnya sudah dipikirkan pemerintah sejak lama. Namun, sayangnya wacana tersebut harus buyar karena datangnya pandemi virus Covid-19. 

 Sebab, pada tahun ini, seluruh keuangan yang dimiliki pemerintah difokuskan untuk penanganan pandemi covid-19. Hal tersebut Dari mulai bantuan untuk masyarakat, insentif untuk perusahaan dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) hingga insentif tenaga kesehatan.  

“Karena  pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait  subsidi kesehatan dan sosial," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Rabu (30/12/2020). 

Jika usulan tersebut disetujui, diperkirakan penghasilan rata-rata minimal PNS adalah Rp9 juta. Itu pun tergantung pada jabatan atau kepangkatan di masing-masing instansi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut