Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Sistem Gaji PNS Bakal Diubah, BKN Tunggu Semua Instansi Persiapkan Ini

Selasa, 22 Desember 2020 - 10:14:00 WIB
Sistem Gaji PNS Bakal Diubah, BKN Tunggu Semua Instansi Persiapkan Ini
Pemerintah tengah merumuskan sistem penggajian baru bagi pegawai negeri sipil (PNS). (Foto: Ist) 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka-bukaan mengenai waktu penerapan skema baru bagi gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, PNS masih diselimuti tanda tanya besar mengenai waktu penerapan sistem gaji yang baru ini. 

Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, ada beberapa syarat skema gaji PNS yang baru bisa diterapkan. Salah satu hal yang paling penting adalah jika seluruh hal sudah bisa dipenuhi. 

“Namun kembali pada PP (Peraturan Pemerintah) tentang manajemen PNS, kapan sistem gaji diterapkan? Tentunya semua bisa dilakukan kalau procurement sudah dipenuhi,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).

Dia membeberkan, persyaratan pertama, yaitu seluruh instansi terlebih dahulu harus sudah selesai melakukan penyusunan analisis jabatan. Penyusunan ini harus disesuaikan dengan era yang ada sekarang. 

“Pertama semua instansi harus sudah melakukan penyusunan analisa jabatan sesuai dengan perkembangan yang ada pada saat ini,” kata Haryomo. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut