Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengenal Bekasi, Kota Metropolitan Penyangga Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Keluar Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen 

Kamis, 17 Desember 2020 - 20:53:00 WIB
Keluar Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen 
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan kebijakan rapid test antigen berlaku bagi semua pengguna moda transportasi yang masuk dan keluar Jakarta. (Foto: BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi begini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya menunjukkan hasil rapid test antigen. Ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan, nah mulai tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 8 Januari semuanya wajib disertakan rapid test antigen," kata Syafrin. 

Sementara itu menurutnya, Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan akankah menerapkan ganjil genap kepada kendaraan mobil meskipun akan ada pengetatan 75 persen pegawai negeri sipil (PNS) bekerja di rumah dan ada pembatasan jam operasional di Ibu Kota. 

Pasalnya, ganjil genap berpotensi menyebabkan kerumunan di moda transportasi umum yang saat ini tengah dibatasi kapasitasnya untuk menerapkan protokol kesehatan.

 "Oleh sebab itu kenapa dalam penerapan ganjil genap memperhatikan selain kinerja lalu lintas juga ada faktor jumlah kasus positif Jakarta yang menjadi variabel penentunya," ucapnya. 

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut