Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengenal Bekasi, Kota Metropolitan Penyangga Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Keluar Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen 

Kamis, 17 Desember 2020 - 20:53:00 WIB
Keluar Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen 
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan kebijakan rapid test antigen berlaku bagi semua pengguna moda transportasi yang masuk dan keluar Jakarta. (Foto: BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Warga yang keluar dan masuk Ibu Kota Jakarta diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan kebijakan itu berlaku bagi pengguna semua jenis moda transportasi. 

Menurut dia, awalnya kebijakan penggunaan rapid test antigen diprioritaskan bagi penumpang moda transportasi pesawat udara yang masuk dan keluar Jakarta. 

Namun, kebijakan yang sama juga akan berlaku untuk untuk moda transportasi darat dan laut guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

 "Sesuai dengan masa angkutan lebaran, jadi masa angkutan lebaran itu ada dua periode waktu untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara itu tanggal 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari 2021," ucap dia di Jakarta, Kamis (17/12/2020). 

Syafrin menjelaskan ketentuan itu mulai berlaku 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Dia menegaskan kebijakan itu merupakan keputusan pemerintah pusat. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut