Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkumham Sulut Usulkan 574 Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri

Kamis, 28 April 2022 - 06:35:00 WIB
Kemenkumham Sulut Usulkan 574 Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri
Kepala Kemnekumham Sulut Haris Sukamto bersama pimpinan tinggi dan pejabat divisi pemasyarakatan Kemenkumham Sulut usai peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara mengusulkan sekitar 574 narapidana di daerah itu mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri. Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi berasal dari sejumlah unit pelaksana teknis.

"Kita sudah usulkan ke tingkat pusat sebanyak 574 narapidana untuk mendapatkan remisi," kata Kepala Kemenkumham Sulut Haris Sukamto, usai Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58, di Manado, Rabu (27/4/2022).

Haris Sukamto berharap dalam waktu dekat ini, apa yang diusulkan sudah dapat jawabannya.

"Mudah-mudahan dalam waktu satu dua hari sudah turun hasilnya, sehingga pada Idul Fitri sudah siap melaksanakan remisi tersebut,"katanya.

Narapidana diusulkan dapat remisi tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain, berkelakuan, taat dan tidak melanggar aturan.

"Remisi yang diusulkan bervariasi dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan,"kata Haris didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut Kusnali.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut