Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kredit Perumahan Tersendat, Perindo Bali Desak Evaluasi Kebijakan Perbankan
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Minahasa Wajibkan Pelaku Usaha dan Karyawan Vaksinasi Covid-19 

Rabu, 30 Juni 2021 - 08:29:00 WIB
Pemkab Minahasa Wajibkan Pelaku Usaha dan Karyawan Vaksinasi Covid-19 
Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey. (Foto: Antara) 
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, pemberlakuan vaksinasi bagi setiap pelaku usaha dan karyawan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Minahasa.

Sebelumnya Pemkab Minahasa juga mewajibkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL) dan keluarganya untuk divaksinasi Covid-19.

Melalui surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten, Frits Muntu menegaskan jika ada yang menolak divaksinasi akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang akan diberikan adalah penundaan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan bagi ASN dan honor untuk THL.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut