Pemprov Perketat Tenaga Kerja Asing Masuk Sulut saat pandemi Covid-19
MANADO, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) mencatat selama 2021 ada 58 tenaga kerja asing (TKA) masuk Sulut. Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw memastikan jika pemerintah provinsi memperketat TKA saat pandemi Covid-19.
"Memang ada peningkatan. Tapi di satu sisi, ini berkah bagi Sulut. Akan tetapi TKA terlebih dahulu harus jalani masa karantina. Kami ketat memonitor TKA di Sulut," ujarnya, Sabtu (29/5/2021).
Ia mengakui Provinsi Sulut memang kebagian pintu masuk TKA, tetapi hanya bersifat transit sebelum lanjut ke daerah tujuan, seperti Morowali dan daerah lainnya.
Peningkatan jumlah TKA tersebut, kata dia, dibarengi pengawasan secara ketat bekerja sama dengan keimigrasian, artinya Disnakertransda bersama Imigrasi sering melakukan upaya edukasi.
"Jadi selalu diperketat secara rutin dan responsif melalui tim pengawas orang asing atau timpora," ujarnya.