Perkelahian Antarwarga Watuliney-Molompar di Mitra, 10 Orang Jadi Tersangka
MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Polisi menetapkan 10 tersangka perkelahian yang melibatkan kelompok dari Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut). Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan mendalam oleh jajaran Polda Sulut dan Polres Mitra.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan mengungkapkan bahwa 10 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diamankan dan menjalani pemeriksaan.
“Terdiri atas tiga orang terkait pelemparan, kemudian dua orang membawa senjata tajam dan lima lainnya membuat senjata tajam seperti panah wayer dan lain-lain,” ujarnya saat konferensi pers di Polres Mitra, Selasa (2/12/2025).
Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi menerangkan bahwa tiga tersangka yang terlibat pelemparan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun untuk Pasal 170, sedangkan Pasal 406 mengatur ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.
“Sedangkan Pasal 406, diancam dengan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” katanya.