Perkelahian Antarwarga Watuliney-Molompar di Mitra, 10 Orang Jadi Tersangka
Sementara itu, lima tersangka lainnya diketahui membuat senjata tajam jenis panah wayer. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka mempersiapkan alat tersebut untuk melakukan perkelahian susulan di kemudian hari.
“Tetapi belum sempat digunakan dan berhasil kita amankan,” ucapnya.
Dirreskrimum juga menjelaskan bahwa dua tersangka lain ditangkap karena membawa senjata tajam. Mereka diamankan di pertigaan menuju lokasi kejadian saat mencoba masuk untuk melakukan aksi kerusuhan. Barang bukti ditemukan dalam mobil yang mereka gunakan.
“Ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” katanya.
Penyidik masih terus mendalami rangkaian peristiwa perkelahian tersebut. Dirreskrimum menyebutkan kemungkinan adanya tersangka tambahan, baik dari kejadian awal maupun pascainsiden. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku tindak pidana diproses sesuai hukum.
Plt Karoops Polda Sulut Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli menjelaskan bahwa beberapa saat setelah kejadian, Polda Sulut langsung menggelar Operasi Aman Nusa I terkait penanganan konflik sosial. Aparat keamanan telah ditempatkan di sejumlah titik rawan untuk mencegah kejadian susulan.