Tilang Manual Akan Diberlakukan Kembali di Sulut, Sasar Pelanggar Lalu Lintas
Ditlantas Polda Sulut kini juga sedang mengoptimalkan patroli mobile KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di seluruh wilayah hukum Polda Sulut.
“Tentunya ETLE masih tetap diberlakukan, dan anggota polisi yang patroli setiap hari masih ada, namun ditingkatkan untuk menjaring pelanggaran-pelanggaran lalu lintas,” ucapnya.
Dia menambahkan, tilang manual ini dilakukan tidak dalam bentuk razia. Kepada pelanggar yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas akan langsung digiring ke pos polisi atau dilakukan penindakan di tempat.
“Contohnya apabila kedapatan menggunakan knalpot brong, kepada pengendara akan kami minta untuk mengganti knalpot tersebut dengan yang standar saat itu juga,” katanya.
Setiap anggota yang akan melakukan patroli mobile selalu dibekali surat perintah sesuai dengan aturan dari Korlantas Polri.
“Semoga dengan adanya pemberlakukan tilang manual ini, kami mengajak masyarakat untuk bersama kita tertib berlalu lintas di Sulawesi Utara khususnya karena untuk kebaikan kita semua,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw