Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat
Advertisement . Scroll to see content

WNA Dilarang Masuk Indonesia 1-14 Januari 2021 

Senin, 28 Desember 2020 - 17:08:00 WIB
WNA Dilarang Masuk Indonesia 1-14 Januari 2021 
Menlu Retno Marsudi mengumumkan Indonesia menutup pintu kedatangan bagi WNA dari semua negara selama 1-14 Januari 2021. (Foto: BNPB) 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia negara mulai 1-14 Januari 2021. Pemerintah Indonesia dengan tegas menutup sementara kedatangan WNA untuk mengantisipasi varian baru Covid-19 dari Inggris yang disebut lebih menular. 

Keputusan itu diumumkan Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/12/2020). Retno menyebut keputusan itu disepakati pada rapat terbatas kabinet hari ini. 

"Ratas kabinet memutuskan menutup sementara masuknya WNA dari semua negara masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021," kata Retno. 

Retno menjelaskan untuk WNA yang sudah ada di Indonesia atau akan melakukan perjalanan ke Tanah Air hingga 31 Desember 2020 akan diberlakukan aturan khusus sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. 

Yang pertama wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif di negara asal maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan yang dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut