2 Orang Penyedia PSK Ditangkap di Hotel Kawasan Bukittinggi, Tarif Rp1,2 Juta
BUKITTINGGI, iNews.id - Polisi menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang. Penangkapan berlangsung di salah satu hotel di daerah Bukittinggi.
Kepala Satreskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal di Bukittinggi mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap setelah mencarikan pekerja seks komersial (PSK) kepada seorang pemesan di Hotel D, Jumat (4/11/2022).
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya korban perdagangan anak inisial F (18), kami berhasil menangkap dua pelaku terduga TPPO (tindak pidana perdagangan orang) inisial I (21) warga Agam dan A (23) warga Kota Bukittinggi," ujar Fetrizal di Bukittinggi, Sabtu (5/11/2022).
Dalam penangkapan itu, kata dia polisi juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi, tiga unit handphone (HP) yang digunakan untuk memesan korban, tisu dan uang tunai.
Dia menuturkan, kedua pelaku bekerja sama untuk mencari korban sesuai pesanan melalui aplikasi dan menjualnya seharga Rp1,2 juta.