Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hotel di Semarang Kebakaran, Api Berawal dari Lantai Atas
Advertisement . Scroll to see content

2 Orang Penyedia PSK Ditangkap di Hotel Kawasan Bukittinggi, Tarif Rp1,2 Juta

Sabtu, 05 November 2022 - 18:15:00 WIB
2 Orang Penyedia PSK Ditangkap di Hotel Kawasan Bukittinggi, Tarif Rp1,2 Juta
Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

BUKITTINGGI, iNews.id - Polisi menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang. Penangkapan berlangsung di salah satu hotel di daerah Bukittinggi.

Kepala Satreskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal di Bukittinggi mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap setelah mencarikan pekerja seks komersial (PSK) kepada seorang pemesan di Hotel D, Jumat (4/11/2022).

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya korban perdagangan anak inisial F (18), kami berhasil menangkap dua pelaku terduga TPPO (tindak pidana perdagangan orang) inisial I (21) warga Agam dan A (23) warga Kota Bukittinggi," ujar Fetrizal di Bukittinggi, Sabtu (5/11/2022).

Dalam penangkapan itu, kata dia polisi juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi, tiga unit handphone (HP) yang digunakan untuk memesan korban, tisu dan uang tunai.

Dia menuturkan, kedua pelaku bekerja sama untuk mencari korban sesuai pesanan melalui aplikasi dan menjualnya seharga Rp1,2 juta. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut